DI BAWAH HIDUNG APARAT, PERJUDIAN BERKUASA! SABUNG AYAM, DADU DAN CAPJKI MENGELUASA DI BANDARAN — POLSEK WINONGAN DITUDUH BUTA TULI?

Kriminal 05 Aug 2026 18:43 4 min read 136 views By Redaksi

Share berita ini

DI BAWAH HIDUNG APARAT, PERJUDIAN BERKUASA! SABUNG AYAM, DADU DAN CAPJKI MENGELUASA DI BANDARAN — POLSEK WINONGAN DITUDUH BUTA TULI?
PASURUAN || Wadah Aspirasi — Di mana keberanian perjudian bertemu kebisuan aparat, di sanalah hukum menderita kekalahan telak! Desa Bandaran, Ke...

PASURUAN || Wadah Aspirasi — Di mana keberanian perjudian bertemu kebisuan aparat, di sanalah hukum menderita kekalahan telak! Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini bukan lagi sekadar wilayah desa biasa — melainkan zona bebas hukum tempat sabung ayam, judi dadu, dan capjki beroperasi leluasa, terang-benderang, tanpa sedikitpun rasa takut akan razia maupun penindakan.

 

Yang paling menyakitkan: semua warga tahu. Semua orang bisa lihat. Tapi aparat yang digaji uang pajak rakyat seolah kehilangan penglihatan dan pendengarannya begitu memasuki wilayah ini.

 

 

 

⚠️ TERBUKA, RUTIN, DAN TAK PERNAH DISENTUH HUKUM

 

Bukan sekadar dugaan samar. Fakta berbicara nyata:

 

✅ Sabung ayam, judi dadu, capjki — tiga bentuk perjudian sekaligus berjalan berdampingan.

✅ Terang-terangan dijalankan, bukan sembunyi-sembunyi di pelosok tak terjangkau.

✅ Warga tahu lokasi, tahu waktunya, tahu siapa yang kerap hadir.

✅ Bulan berganti bulan, namun tak satu pun razia terjadi. Tak satu pun pelaku diamankan.

 

"Bukan rahasia lagi siapa yang bermain, di mana, dan jam berapa mereka berkumpul. Tapi sampai kapanpun tidak pernah ada petugas yang datang. Apakah benar-benar tidak tahu? Atau memang sengaja berpura-pura tidak tahu?" — ujar warga yang tak berani menyebutkan namanya.

 

 

 

❓ PERTANYAAN BERAT UNTUK POLSEK WINONGAN DAN POLRES PASURUAN:

 

❓ Apakah benar-benar tidak mengetahui perjudian yang berjalan terang-terangan di bawah hidungnya sendiri?

❓ Jika tahu, mengapa dibiarkan terus-menerus tanpa tindakan apa pun?

❓ Adakah "alasan khusus" yang membuat aparat enggan melangkah masuk ke Desa Bandaran?

❓ Siapa yang sebenarnya dilindungi: rakyat yang butuh ketertiban, atau pelaku perjudian yang harusnya ditindak?

 

Ketika perjudian berani beroperasi tanpa tirai penyembunyi di wilayah hukum tertentu, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelakunya — melainkan penegak hukum yang bersikeras tetap diam! Apakah ada kekuatan di balik layar yang membuat hukum tak berani menampakkan wajahnya di Desa Bandaran?

 

 

 

⚖️ JANJI PENEGAKAN HUKUM HANYA DI ATAS KERTAS?

 

Pemerintah dan kepolisian gembar-gembor memberantas perjudian di mana-mana. Namun di Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, semua janji itu seolah tak berlaku. Perjudian lebih berkuasa daripada hukum. Dan aparat yang seharusnya menjadi tameng rakyat justru terlihat membiarkan kejahatan merajalela tanpa sedikitpun upaya serius untuk menghentikannya.

 

Sampai kapan hukum akan terus diam di Desa Bandaran? Apakah harus ada korban berjatuhan dulu baru aparat mau membuka mata? Rakyat menunggu jawaban yang sesungguhnya!

⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR: PERJUDIAN DI DESA BANDARAN

 

📜 1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) — PASAL 303

 

Pasal 303 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima rupiah ribu, barangsiapa ikut serta dalam perjudian.

 

(2) Yang dihukum sebagai pengurus atau pemimpin perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh ribu rupiah.

 

Inti: Mengadakan, menyelenggarakan, atau mengelola perjudian → pidana hingga 12 tahun. Ikut serta → pidana hingga 10 tahun. Termasuk sabung ayam, dadu, capjiki — semuanya masuk kategori perjudian.

 

 

 

📜 2. UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

 

Pasal 1 Ayat (1):

Semua bentuk perjudian dilarang di seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

Pasal 2:

Setiap orang yang mengadakan, menyelenggarakan, atau ikut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

 

Pasal 4:

Barangsiapa yang sengaja membiarkan perjudian berlangsung di tempat yang dikuasainya atau yang berada di bawah pengawasannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

 

Pasal 6:

Pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan kewajibannya menindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

 

PENTING: Pasal 6 secara tegas menjerat aparat yang sengaja diam dan tidak menindak! Kebisuan aparat di Desa Bandaran sendiri melanggar hukum.

 

 

 

📜 3. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

Pasal 13 Ayat (1):

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pasal 17 Ayat (1):

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap anggota Polri wajib:

a. taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan;

b. jujur, berani, dan tidak memihak;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kepatuhan terhadap ketentuan disiplin dan kode etik.

 

Inti: Membiarkan perjudian berjalan bebas = melalaikan tugas pokok menegakkan hukum & menjaga ketertiban. Pelanggaran tugas ini dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana.

 

 

 

📜 4. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN

 

Pasal 3 huruf b:

Asas kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

 

Pasal 9 Ayat (1):

Setiap penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan wewenang.

 

Inti: Sikap aparat yang menutup mata terhadap perjudian di bawah wilayah hukumnya = penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kepentingan umum.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp