BEBAS TANPA RINTANGAN! SUNGAI JIMBE BLITAR DIJARAH SINDIKAT TAMBANG PASIR ILEGAL, EKSKAVATOR RUSAK EKOSISTEM, WARGA TEROR BUNGKAM, DUGAAN PERLINDUNGAN OKNUM KIAN KUAT

Kriminal 29 Jul 2026 17:20 3 min read 267 views By Redaksi

Share berita ini

BEBAS TANPA RINTANGAN! SUNGAI JIMBE BLITAR DIJARAH SINDIKAT TAMBANG PASIR ILEGAL, EKSKAVATOR RUSAK EKOSISTEM, WARGA TEROR BUNGKAM, DUGAAN PERLINDUNGAN OKNUM KIAN KUAT
Suara Rakyat, Senjata Membongkar Kekuasaan Gelap! Menjaga Kedaulatan Alam & Hukum di Tanah Air.

BLITAR || Wadah Aspirasi— Bukti nyata runtuhnya pengawasan perlindungan alam terjadi di Sungai Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Tanpa izin resmi, tanpa rasa takut, dan seolah memegang surat jalan perlindungan abadi, sindikat tambang liar mengeruk dasar sungai secara massal, mengubah urat nadi kehidupan warga menjadi medan perampokan kekayaan alam yang menguntungkan segelintir pihak.

 

PANTauAN LANGSUNG: EKSKAVATOR & ARMADA PERAHU KERASAN RUSAK TENGAH ALIRAN

Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi akurat pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 16.36 WIB, pemandangan memilukan sekaligus mengerikan terlihat jelas di lokasi:

✅ Alat berat ekskavator beroperasi ganas di pinggir hingga tengah aliran sungai, menggali pasir dan batu hingga merusak struktur dasar sungai.

✅ Material hasil jarahan ditumpuk menggunung di tepian, lalu diangkut menggunakan jaringan perahu pengangkut dan truk-truk besar yang hilir mudik tanpa ada gangguan pemeriksaan.

✅ Aktivitas ini diduga sudah berlangsung berbulan-bulan secara terjadwal rapi, seolah menjadi rutinitas yang dilegalkan oleh kebisuan aparat.

 

KETIADAAN IZIN & KEBISUAN DINAS YANG MENCURIGAKAN

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada bukti kepemilikan izin sah berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) sebagaimana diamanatkan aturan ESDM. Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Kabupaten Blitar, maupun jajaran kepolisian setempat tidak memberikan penjelasan, tidak ada razia, dan tidak ada penyegelan. Keheningan ini memunculkan dugaan publik yang sangat kuat: Adanya jalur aman dan perlindungan oknum yang membuat pelaku merasa kebal hukum.

 

TEROR BUNGKAM: WARGA DIBISUKAN DENGAN ANCAMAN BALASAN

Keresahan mendalam sebenarnya meledak di dada masyarakat sekitar, namun mereka terpaksa membungkam mulut rapat-rapat. "Kami melihat kerusakan ini setiap hari, tapi nyali ciut karena terancam bahaya jika melapor ke mana pun," keluh salah satu warga yang menolak disebut identitasnya demi keselamatan diri dan keluarga. Ketakutan ini menjadi tameng paling ampuh bagi sindikat untuk terus menjarah tanpa gangguan.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM & TINJAUAN AHLI: PELANGGARAN TERANG-TERANG

 

Ahli pertambangan dan hukum lingkungan menegaskan pelanggaran berat yang terjadi di Sungai Jimbe:

✅ UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Pasal 158: Kegiatan tanpa IUP/SIPB adalah kejahatan pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun & denda Rp100 Miliar.

✅ UU No. 17 Tahun 2019 Sumber Daya Air & PP No. 38 Tahun 2011: Alur sungai adalah aset negara mutlak; penggalian struktur tanpa izin mengubah hidrologi dan memicu bencana banjir serta longsor yang membahayakan nyawa warga.

✅ UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98/109: Perusakan ekosistem tanpa AMDAL/UKL-UPL → Penjara hingga 10 Tahun & Denda Rp10 Miliar.

✅ Pasal 55 KUHP: Pihak yang mengetahui namun melindungi atau membiarkan kejahatan setara dengan pelaku utama.

 

 

 

DIMANA TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH?

Kami menagih janji pelayanan dan penegakan hukum: Mengapa sungai milik negara ini dijadikan ladang uang pribadi tanpa pajak dan tanpa tanggung jawab lingkungan? Apakah keselamatan ribuan warga Blitar tidak berharga dibanding keuntungan kotor segelintir sindikat beserta pelindungnya?

 

DESAKAN TEGAS :

 

1. Segera gerebek mendadak lokasi Sungai Jimbe, sita alat berat, perahu, dan kendaraan pengangkut sebagai barang bukti.

 

2. Bongkar jaringan pembiaran di balik kebisuan aparat dan dinas terkait, lacak keterlibatan oknum hingga ke akar-akarnya.

 

3. Wajibkan reklamasi total kerusakan sungai dan pemulihan lingkungan oleh pelaku sebelum dikenakan sanksi pidana maksimal.

 

Jangan biarkan alam mati dibunuh perlahan di depan mata aparat yang digaji dari uang pajak rakyat! Mata publik terus memantau setiap gerak-gerik perlindungan kekuasaan gelap!

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp