DEBAT HUKUM PENETAPAN FA: TANPA PEMERIKSAAN CALON TERSEKANGKA, PROF. JUANDA TEGASKAN: TETAP SAH DAN DAPAT DIBENARKAN

Terkini 21 Jul 2026 01:31 2 min read 39 views By Redaksi

Share berita ini

DEBAT HUKUM PENETAPAN FA: TANPA PEMERIKSAAN CALON TERSEKANGKA, PROF. JUANDA TEGASKAN: TETAP SAH DAN DAPAT DIBENARKAN
DEBAT HUKUM PENETAPAN FA: TANPA PEMERIKSAAN CALON TERSEKANGKA, PROF. JUANDA TEGASKAN: TETAP SAH DAN DAPAT DIBENARKAN

JAKARTA, 21 JULI 2026 – Keresahan dan perdebatan publik soal sah tidaknya penetapan FA sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka akhirnya mendapat penjelasan mendasar. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan: langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap berada di jalur hukum yang benar.

 

Prof. Juanda menjelaskan KUHAP tidak mengatur secara mutlak bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah syarat wajib. Meski Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menekankan pentingnya tahap itu demi hak membela diri, putusan tersebut sekaligus membuka ruang pengecualian: penetapan bisa dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan jika kondisi mendesak dan beralasan kuat.

 

"Yang menjadi tolok ukur sah atau tidaknya bukan ada atau tidaknya pemeriksaan awal, melainkan sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Jika penyidik beralasan pemanggilan tak bisa dilakukan secara biasa dan proses penyidikan justru akan terhambat jika ditunda, maka penetapan tetap sah sepanjang bukti sudah cukup," ujar Prof. Juanda.

 

Ia mengingatkan, jika nanti diajukan praperadilan, hakim tidak akan menilai sepihak:

 

"Hakim akan melihat gambaran utuh: apakah bukti sah, prosedur benar, dan tidak ada kesewenang-wenangan. Pernah diperiksa sebagai saksi tak menjamin sah, belum diperiksa calon tersangka pun tak otomatis batal—selama ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan."

 

Menurutnya, langkah penyidik dalam kasus FA tidak bertentangan dengan aturan maupun putusan MK.

 

"Saya berpendapat penetapan ini sah secara hukum. Dan jika diajukan praperadilan, selama penyidik bisa mempertanggungjawabkan dasar dan alasan kerjanya, tidak ada alasan kuat bagi hakim untuk membatalkannya," pungkasnya

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp